Menurut bahasa Fidyah berasal dari bahasa arab Fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Sedangkan menurut istilah Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa. Namun tidak semua orang boleh membayar fidyah karena dalam islam sudah ditentukan hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melakukannya.
Dalam sebuah ayat, Allah menjelaskan tentang Fidyah yang artinya :
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Q.S Al-Baqarah : 184)
Mengutip dari ayat diatas, bahwa membayar fidyah hukumnya wajib.
Cara membayarnya, Sahabat bisa memberi makanan fakir miskin sebanyak 1 mud beras (750gr) di kali jumlah hari tidak berpuasa
Anda dapat menitipkan fidyah anda melalui kami jika anda kesulitan untuk menunaikannya,
Laznas Yakesma bisa membantu anda menyalurkan fidyah anda kepada fakir miskin bahkan hingga pedalaman indonesia yang mungkin lebih membutuhkannya.
Tentang Kami.
Lembaga Amil Zakat Yakesma merupakan lembaga amil profesional yang telah beridiri sejak tahun 2011, berizin dan di audit, bergerak untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan madani.
Alamat.
Kantor Pusat,
Jalan Teluk Jakarta No.9
Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520
Cabang Riau,
Jl. Tapah No. 20, Kota Pekanbaru, Prov. Riau
Nomor Whatsapp – 08115444405
Disclaimer.
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.