“Jangan Tunda! Tunaikan Fidyah Sebelum Ramadhan 2025 Tiba”

Hari
Jam
Menit
Detik

Ramadhan mendekat, saatnya tunaikan kewajiban fidyah Anda dan sempurnakan ibadah ramadhan tahun sebelumnya.

  • Kewajiban Fidyah adalah sebesar 1 Mud beras/hari
  • 1 Mud beras = 750 gram
  • Harga  1Kg beras di Indonesia sekitar Rp20.000
  • 1 Mud beras = Rp 15.000,-

Apa itu Fidyah?

Menurut bahasa Fidyah berasal dari bahasa arab Fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Sedangkan menurut istilah Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa. Namun tidak semua orang boleh membayar fidyah karena dalam islam sudah ditentukan hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melakukannya.

Dalam sebuah ayat, Allah menjelaskan tentang Fidyah yang artinya : 

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Q.S Al-Baqarah : 184)

Hukum Membayar Fidyah

Mengutip dari ayat diatas, bahwa membayar fidyah hukumnya wajib. 

Cara membayarnya, Sahabat bisa memberi makanan fakir miskin sebanyak 1 mud beras (750gr) di kali jumlah hari tidak berpuasa

Cara Membayar  Fidyah Puasa Ramadhan
  • Boleh memberikannya kepada 1 orang miskin saja
  • Boleh juga membagikannya ke beberapa orang miskin
Cara Mendistribusikan Fidyah :
  • Boleh di berikan dalam bentuk makanan siap saji, seperti nasi kotak/ nasi bungkus yang sudah lengkap dengan lauk pauk
  • Boleh juga di berikan dalam bentuk Sembako mentah, karena manfaatnya lebih besar dan bisa di simpan untuk memenuhi kebutuhan Fakir Miskin untuk beberapa hari
Titip Amanah Fidiyah.

Anda dapat menitipkan fidyah anda melalui kami jika anda kesulitan untuk menunaikannya,

Laznas Yakesma bisa membantu anda menyalurkan fidyah anda kepada fakir miskin bahkan hingga pedalaman indonesia yang mungkin lebih membutuhkannya.

Tunaikan Fidyah Bersama Laznas Yakesma!

Tunaikan fidyah sekarang melalui Lembaga Amil Zakat Nasional Yakesma jadi lebih mudah dan berkah, karena :

Dokumentasi Distribusi Fidyah

Cukup Rp 15.000 per 1 mud beras per hari

Konsultasi Fidyah Sekarang Gratis!



Tentang Kami.

Lembaga Amil Zakat Yakesma merupakan lembaga amil profesional yang telah beridiri sejak tahun 2011, berizin dan di audit, bergerak untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan madani.

Alamat.

Kantor Pusat,

Jalan Teluk Jakarta No.9
Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520

Cabang Riau,

Jl. Tapah No. 20, Kota Pekanbaru, Prov. Riau

Nomor Whatsapp – 08115444405

Disclaimer.

This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.

 

Scroll to Top